Dalam
hal mengkoleksi dan bermain airsoftgun ada hal-hal yang tidak tertulis tapi
patut ditaati bagi siapapun terutama bagi anggota club yang memiliki dan
bermain airsoftgun di Indonesia,yaitu :
Tidak
membawa-bawa airsoftgun anda secara terangan-terangan ataupun dibawa-bawa dalam
kendaraan diluar keperluan dan kepentingan dalam mengkoleksi atau bermain airsoftgun
(untuk diperbaiki, dibawa ke lokasi permainan, dan lain-lain). Tidak
menggunakan perlengkapan dan aksesories permainan di luar lokasi
permainan/skirmish.
Airsoftgun
bukanlah alat bela diri,oleh karena itu tidak disarankan menggunakan airsoftgun
anda untuk (dengan sengaja,diluar permainan) mencederai orang lain atau
dimodifikasi dengan alasan keamanan kecuali ada daya paksa (overmacht) terhadap
keselamatan jiwa.
Tidak menggunakan seragam,aksesories
(perlengkapan),serta lambang yang berkaitan dengan lembaga Kepolisian Republik
Indonesia dan Tentara Nasional Indonesia serta lembaga keamanan dan pertahanan
lainnya di dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia.
dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia.
Menjaga nama baik club dan komunitas
airsoftgun di Indonesia.
Memahami dan mematuhi aturan dan norma-norma
yang berlaku di lokasi permainan airsoftgun.
Tidak menyebut airsoftgun sebagai airsoft,
akan lebih baik bila menggunakan kata ersop/arsenal.Atau dengan menyebutkan
berdasarkan jenis seperti rifle,SMG,dll. Hal ini demi menghindari adanya
kesalahpahaman dengan pihak – pihak lain di luar komunitas airsoftgun.
Terima kasih, Wassalam,.....;))
0 komentar:
Posting Komentar