Selasa, 15 Mei 2012

Airsoft Gun Hanya lah Mainan Biasa

Ada tiga pertanyaan yang masuk melalui e-mail penulis. Berkaitan dengan dasar hukum ; pertama, “perlukah izin bagi pemilik airsoftgun”? Bagian Kedua ; ”adakah aturan yang melarang tentang penggunaaan seragam militer berikut perlengkapannya seperti yang digunakan tentara nasional kita “? Ketiga, “mengapa polisi menyita airsoftgun “?

Untuk itu maka akan penulis urai menjadi satu pendahuluan dan tiga bagian.

Bagian Pendahuluan mengulas hal ihwal tentang airsoftgun. Di bagian pertama sedikit mengulas dasar hukum tentang senjata api, bahan peledak. Pada bagian Kedua, mengenai seragam dan pada bagian ketiga mengurai tentang masalah penyitaan. Pra kondisi, menjelaskan perlunya izin lokasi untuk penyelenggara permainan airsofgun.

Pendahuluan

Jika ada yang hobby memancing maka ia harus pula memiliki alat pancing yang ampuh, ataupun bilamana hobby “hikking” ke gunung harus pula memiliki ransel, sepatu hikking (outdoor), tenda, peta dan kompas. Begitupun jika ia seorang penggemar senjata api tetapi karena di Indonesia kepemilikan senjata api harus memenuhi banyak syarat maka sebaiknya ditunda dan beralih saja dengan mengkoleksi airsoftgun. Toh bentuknya hampir persis sama.

“Airsoftgun” berarti “senapan angin ringan” (“air”/udara, “soft” halus/ringan, “gun”/ senapan/senjata; lih; Inggris). Airsoftgun tentu jauh sangat berbeda spesifikasinya dengan senapan angin buatan Cipacing, Sumedang. Perbedaan itu terletak dari segi, bentuk, mekanik, bahan, fungsi, harga, dampak yang ditimbulkan dan jenis peluru (mimis) yang digunakan. Jika senapan angin buatan Cipacing terbuat dari (umumnya) kayu dan besi. Kinerja mekanis berupa pegas per dan tabung yang menampung udara ketika dipompa, maka tabung itu terisi udara hingga penuh yang kemudian energy angin dilepaskan sambil mendorong mimis keluar dari laras ketika pelatuk ditarik. Ada senapan angin sekali pompa, merek “BSA”, atau 3 kali pompa merek “Canon”. Yang populis merek “Kuda Terbang” karena harganya sangat merakyat.


Senapan angin menggunakan mimis (peluru) terbuat timah dengan ukuran kaliber 4,5 m.m. Pengguna senapan angin ini adalah masyarakat umum kebanyakan petani-petani di daerah Sumedang, Majalengka, Tasikmalaya, Garut dan Ciamis bahkan sampai pula ke Bekasi/Karawang. Fungsinya untuk membasmi hama tikus, tupai (bajing) yang mengganggu sawah atau tanaman kelapa. Fungsi lainnya, senapan angin digunakan untuk olahraga menembak. Bentuk senapan angin Cipacing tidak banyak berubah dari dulu sampai sekarang. Harganya termasuk ekonomis dibanding senapan angin serupa buatan luar. Hasil dari bidikan senapan angin dengan mimis 4,5 mm terhadap sasaran (misalnya; tikus), dari jarak kurang dari 100 meter bisa mati. Itu sebabnya senapan angin Cipacing bisa dikategorikan “agak berbahaya”. Selain Cipacing, Jawa Barat senapan angin juga diproduksi di Jawa Timur.


Di Indonesia airsoftgun mulai dikenal sejak awal tahun 1990 –an dan lebih populer di kalangan anak laki-laki. Sementara di Jepang, airsoftgun mulai populer sejak dekade 1980-an. Airsoftgun berupa senjata-senjata api mainan yang terbuat dari plastik yang mirip dengan senjata api aslinya. Tetapi ada beberapa diantaranya yang terbuat dari logam (steinles steel). Bentuk airsoftgun adalah beragam, ada yang meniru cashing luarnya seperti M-16 U.S.A), AK 47(Rusia), HK (Jerman), Baretta (Itally), M-15 A1(U.S.A.), M – 15 A2 Special(U.S.A) , MP-5(Jerman), MK 18 (U.S.A), M4, Styer,Smith & Wesson, Glock dan lain sebagainya. Oleh sebab itu maka pemilik pabrikan Senjata Api dengan merek terkenal (misalnya ; Fabrique National Company disingkat F.N.C, Belgia, atau Barreta Itally) memberikan lisensi kepada pabrikan produsen airsoftgun dalam hal desain industri terkait model airsoftgun yang ditirunya, sebagai upaya promosi dan bisnis saja.


Sepanjang pengetahuan penulis, belum ada
airsoftgun yang cashing-nya mirip SS-1 atau SS-V2, senjata serbu produk nasional kita, (mungkin) SS-1 dan SS-2 itu kurang dikenal di dunia Internasional. Jika ada pabrikan airsoftgun luar yang hendak membuat model airsofgun dengan cashing mirip SS-1 atau SS-V2, terlebih dahulu mesti meminta lisensi pada PT. Pindad terkait dengan izin desain industri. Untuk pemberian lisensi terkait desain SS-1 atau SS-2 ini, maka P.T. Pindad dapat menarik keuntungan bisnis. Bukan menjual senjata api SS-1 tetapi, membisniskan – lisensi desain industri –nya saja pada pabrikan airsoftgun. Sebagai cara untuk mempromosikan produksinya, maka hal itulah yang sesungguhnya di dikampanyekan perusahan-perusahan senjata api dunia melalui desain industri yang dijadikan model airsoftgun ke seluruh dunia dalam rangka pemasaran produk mereka. Jadi desain model SS-1 atau variannya itu, sesungguhnya memiliki nilai ekonomis dari segi Hak Kekayaan Intelektual terkait Desain Industri.


Pabrikan airsoftgun kebanyakan berasal dari pabrikan mainan “toys”; Amerika, Eropa, Taiwan, Jepang, dan sekarang ini ada juga airsoftgun produk pabrikan China. Kisaran harga dari airsoftgun berkisar antara kira-kira 700 ribu rupiah hingga 2 juta rupiah per unit. Belum termasuk peluru bbs-nya atau baterai. Harga tergantung dari airsoftgun itu apa, berupa jenis pistol atau senjata laras panjang. Dan dari mana asal parodusen pembuatnya. Airsoftgun buatan China dan Taiwan cenderung agak ekonomis dibandingkan harga produk serupa buatan Amerika, Eropa, dan Jepang.


Airsoftgun memiliki tampilan (cashing) yang hampir persis mirip sama dengan senjata-senjata yang sering dipergunakan oleh tentara ataupun polisi, bahkan senjata sama digunakan pula oleh gerilyawan. Sebenarnya airsoftgun tak lebih dan tak kurang seperti halnya alat permainan (toys) biasa.


Mainan ini hanya dapat dimainkan oleh mereka yang berusia dewasa, atau telah berusia remaja (berusia 13 tahun ke atas) karena mengingat mainan semacam ini perlu perlakuan yang khas. Semacam etika penggunaannya. Perlu daya nalar, dan kearifan. Artinya Airsofgun meski berupa “toys” tetapi tidak boleh dimain-mainkan sembarang waktu, sembarang situasi, dimiliki sembarang usia, apalagi dipakai iseng, bisa-bisa fatal akibatnya.

Selain itu airsoftgun dapat menimbulkan cidera, atau luka (lecet-lecet), sangat bahaya bilamana peluru plastik (Bbs) terkena mata akan menimbulkan luka yang sangat serius. Atau masuk terkena gendang telinga dan lubang hidung akibat salah sasaran (karena peluru bbs sebesar kacang hijau). Itu sebabnya ketika memainkan airsoftgun harus mengikuti beberapa aturan baku (prosedur) yang untuk komunitas penggemar Airsofgun mesti ditaati dan dipatuhi anggotanya. Misalnya, larangan mengarahkan/membidikan (do not aim someone if no combat simulation) airsoftgun kepada orang/binatang, baik dalam kondisi (terisi peluru/loaded atau tidak), atau larangan tidak menembakkan airsoftgun di tempat keramaian (umum) / publik area dan masih banyak aturan-aturan yang khusus berlaku di kalangan komunitas pengemar airsoftgun.

Meskipun demikian tidak semua pemilik airsoftgun tergabung dalam salah satu komunitas hobby. Banyak pula penggemar hobbies ini, adalah para individual yang tidak tergabung kemanapun perkumpulan airsoftgun manapun.


Airsoftgun sangat mirip bentuk fisiknya dengan senjata aslinya, hanya saja rangkaian mekanis sangat berbeda dengan aslinya. Umumnya airsoftgun terbuat dari “aloy plastic metal”, sejenis plastik yang keras. Sumber tenaga yang mampu melontarkan peluru bbs dengan tiga sistem mekanis. Pertama dengan pegas “per”. Produk airsofgun , awalnya bertenaga per saja, umumnya airsoftgun keluaran tahun 1987-1999. Kedua dengan menggunakan “gas” (gas CO). Produk airsofgun, dengan tenaga gas kira-kira tahun 1995 – 1997. Ketiga menggunakan sistem paduan antara pegas “per dan elektrik ”yang bersumber dari tenaga baterai. Masing-masing airsofgun memiliki kemampuan yang berbeda, tergantung dari sistem mekanis yang dipakainya.

Dari ketiga sistem ini maka peluru bbs dapat dimuntahkan ketika udara dipompakan hingga mendorong proyektil (bbs) melalui laras airsoftgun. Bilamana dengan sistem pegas “per”, sekali tembak begitu di –tarik kokang , sistem yang sama dengan menggunakan gas CO, tetapi dengan sistem campuran antara pegas per dan elektrik, malah lebih mirip kinerja pompa hidrolik.


Sistem kinerja mekanis seperti ini yang sekarang dipakai sebagai mekanis airsoftgun. Itu sebabnya dapat memuntahkan “tembakan” seperti aslinya, 1-1 tembakan, 3-3 tembakan dan automatis (rapid fire). Peluru mimis airsoftgun disebut BBS, yang berupa butiran-butiran plastik, kira-kira sebesar “butiran kacang hijau”. Jika peluru bbs dari airsoftgun mengenai tubuh (bukan mata) yang tidak terlindungi akan terasa perih, tandanya akan terlihat seperti merah-merah lebam. Tetapi tidak apa-apa, hanya lecet.


Cara memainkan airsoftgun melalui suatu permainan seperti simulasi tempur (combat) atau “perang-perangan”. Umumnya permainan airsoftgun digandrungi laki-laki. Selain itu, ketika turut bermain wajib memiliki stamina yang baik dan prima. Karena menguras energi. Kadang tiarap, kadang lari-lari atau sembuyi. Jenis permainan ini adalah permainan antar team bukan solois. Ada peserta yang menjadi posisi komandan regu yang lainnya anggota. Setiap peserta harus mengenakan artibut militer. Pokoknya “Army Look”. Uniform militer bisa memilih ; ada BDU (Batle Dress Uniform/PDL) motif loreng “doreng Malvinas”, tiger strips, khak BDU, black BDU, loreng Rhodesia, motif loreng Gurun gaya SWAT Team (L.A.P.D) dan macam-macam lagi.



Selain PDL. militer, yang wajib tetap dikenakan selama permainan adalah pelindung mata, penutup telinga, helm, dan pelindung wajah. Sebenarnya inti dari permainan simulasi perang-perangan airsoftgun adalah melatih kejujuran. Jika terkena tembakan lawan maka wajib bagi yang bersangkutan mengatakan “HIT” (tertembak) sebagai tanda “ia terkena tembakan lawan” dan menyerah kemudian keluar dari arena permainan.


Berlainan dengan permainan hobbies sejenis “paintball”, maka pihak yang terkena tembakan dapat terlihat dari warna cat yang menempel pada baju tanpa harus berteriak “hit”. Oleh karena itu, setiap pemain airsoftgun, dituntut untuk menjunjung tinggi kejujuran dan kekompakan. Kemenangan bukan tujuan, yang penting “happy”, senang-senang, aktivitas di saat liburan, rilek dan terpenting menyalurkan hobby berkumpul bersama rekan-rekan sehoby.


Permainan airsoftgun berupa simulasi “perang-perangan” maka dibutuhkan lahan yang luas. Adegan tempur boleh memilih simulasi “perang hutan” atau “perang kota”. Kalau Perang hutan (Junggle warfare), maka perang-perangan diadakan di sekitar daerah hutan, bukit-bukit atau kalau simulasinya “perang kota” bisa menggunakan gedung-gedung tua yang kosong, atau gudang-gudang. Lahan yang dibutuhkan paling tidak kurang lebih 1 hektar atau kalau gedung mesti luas atau bertingkat. Agar ada variasi situasi. Simulasi tempur dapat dipilih secara optional. Misalnya ; berupa permainan “merebut bendera”, “free hostages”, dan “aksi counter terrorist”.


Bagian Pertama ; Perlukah Izin bagi Pemilik Airsoftgun ?



Ada suatu pertanyaan yang menarik, apakah kepemilikan Airsoftgun harus seizin kepolisian ?


Sebelum menjawab hal ini maka penulis akan menguraikan terlebih dahulu seputar dasar hukum yang mengatur tentang SENJATA API dan BAHAN PELEDAK di Indonesia, sebagai bahan PEMBANDING saja. Oleh karena aturan yang terkait dengan Airsoftgun belum ada pengaturannya.


Pengaturan Senjata Api dan Bahan Peledak di Indonesia diatur dalam dua ketentuan ; yakni Pertama, Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, Tentang Senjata Api Tajam yang efektif diberlakukan tanggal 1 September 1951 dan kedua, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1948 yo. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU) Nomor 20 Tahun 1960 Tentang Pendaftaran dan Pemberian Izin Pemakaian Senjata Api. Yang dimaksud dengan Senjata Api menurut UU Nomor 8 Tahun 1948 , didefinisikan sebagai : “senjata api adalah a) senjata api dengan bagian-bagiannya, b) alat penyembur api dan bagian-bagiannya, c) mesin dan bagian-bagiannya , dan bahan peledak seperti granat tangan, bom dan sebagainya.


Senjata Api sebagai lethal weapon (senjata mematikan) maka penggunaan serta kepemilikannnya harus berdasarkan izin. Oleh karena itu maka pemilik senjata api harus mendaftarkan di kantor Kepolisian Daerah yang di tunjuk oleh kepala pusat Kepolisian Negara, dan selanjutnya untuk memperoleh izin pemakaiannya. Izin yang dimiliki oleh si-pemilik senjata api yang bukan anggota Polisi atau TNI, dapat dialihkan izin (dipindahtangankan) tersebut kepada lain pihak dengan cara izin terlebih dahulu kepada Kepolisian untuk pemindahtanganan. Izin dikeluarkan oleh dua instansi yang berbeda yakni senjata api yang berada ditangan anggota TNI didaftarkan menurut Instriksi Menteri Pertahanan dan yang berada di tangan polri menurut Instruksi Kepala Pusat Kepolisian Negara.


Sebaliknya jika si pemilik senjata api tidak menghendaki surat izin memakai senjata api sebagai konsekwensinya, senjata api itu diserahkan kepada kepolisian. Jika si pemilik Surat Izin Pemakaian senjata api pindah ke luar daerah propinsi maka yang bertsnagkutan harus memberitahu kepada kepolisian yang memberi izin dan segera melapor sesampainya di tempat baru kepada kepolisian daerah setempat.

Jika ada masalah misalnya SIM-nya hilang maka pemegang Surat Izin Pemakain itu harus segera melaporkan kepada Kepolisian yang memberi izin sekurang-kurangnya dalam waktu 7 (tujuh) hari. Sanksi diberikan bagi pemegang surat izin senjata api apabila di salah gunakan maka ada sanksi administratif Surat izin Pemakaian Senjata Api dicabut oleh Pihak yang berhak memberikannya dan kemudian Senjata api itu dirampas. Ketentuan yang sama tentang pemberian izin penggunaan Senjata Api oleh Kepolisian diberikan kepada anggota TNI yang kepemilikan senjata api itu bukan untuk dinas maka yang paling berwenang memberikan izin atau penolakan perizinan diberikan seperti untuk orang sipil, yakni ada pada Kepolisian Negara.


Pemilik senjata api dapat diberikan sanksi bilamana menggunakan senjata api itu tanpa izin sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang menyatakan ; lengkapnya sebagai berikut : dimasukan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperoleh, menyerahkan , atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya, atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia, senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati, atau hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 (dua puluh) tahun.


Tidak semua senjata dapat dikenakan pasal 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 itu, dikecualikan untuk senjata-senjata yang nyata-nyata mempunyai nilai sebagai barang kuno, yang tidak dapat dipakai atau dipergunakan kembali.


Sebagaimana diurakan dalam rumusan tentang definisi senjata api sebagaimana dimaksud UU Nomor 8 Tahun 1948 , didefinisikan sebagai : “senjata api adalah a) senjata api dengan bagian-bagiannya, b) alat penyembur api dan bagian-bagiannya, c) mesin dan bagian-bagiannya , dan bahan peledak seperti granat tangan, bom dan sebagainya.


Kesimpulan dan Jawaban Bagian Pertama

Maka dapat disimpulkan kalau airsoftgun bukan senjata api dan bukan pula senjata tajam, Airsoftgun tidak mematikan karena bukan sejenis “lethal weapon” yang dapat menghilangkan nyawa, benda ini hanyalah mainan biasa saja, hanya bentuk fisiknya mirip “senjata api” beneran. Sepanjang pengetahuan penulis, aturan mengenai airsoftgun belum ada dasar hukum. Kesimpulannya; jadi tidak perlu izin bagi pemilik/pengguna airsoftgun.


Bagian Kedua ; ”Adakah aturan yang melarang tentang penggunaaan seragam militer berikut perlengkapannya seperti yang digunakan tentara nasional kita “?



Ada. Aturan yang melarang pemakaian seragam militer dianggap suatu pelanggaran terhadap ketertiban umum seperti yang digunakan tentara nasional kita beserta perlengkapannya yakni dalam Pasal 517 (1) K.U.H. Pidana. “Dihukum dengan hukuman kurungan selama-lamanya satu bulan atau denda sebanyak-banyak seratus lima puluh rupiah”; 1. barangsaiapa yang membeli, menukari, untuk dipakai atau untuk disimpan barang yang menjadi pakaian, kelengkapan atau persenjataan orang prjurit dibawah pangkat opsir atau barangsiapa yang menjual atau menukarkan, memberikan sebagai pemberian, menggadaikan, memberikan untuk dipakai atau disimpan barang semacam itu untuk orang prajurit dibawah pankat opsir, dengan tak ada izin dari atau atas nama opsir yang memerintah.” 2. barangsiapa yang membiasakan membeli barang semacam itu, dan tidak menuruti aturan pembelian undang-undang umum tentang memegang daftar barang itu.

Kesimpulan dan Jawaban Bagian Kedua


Jika mengacu pada aturan tersebut diatas maka menggunakan seragam militer nasional beserta perlengkapannya seperti yang digunakan tentara kita adalah pelanggaran terhadap ketertiban umum, maka pemain airsoftgun harus memilih seragam dan perlengkapan militer yang berbeda dengan apa yang dipergunakan tentara nasional Indonesia.


Pakaian Dinas Lapangan TNI, kita lazimnya menggunakan loreng Inggris (loreng Malvinas) karena loreng itu dulu (1981) dikenakan prajurit Inggris pada saat perang Malvinas melawan Argentina. Loreng yang sama pula sekarang digunakan oleh TNI kita.


Sebagai antisipasinya, maka untuk seragam ini dipasaran banyak sekali seragam-seragam militer yang biasa digunakan tentara asing. Silahkan saja pilih, ada motif Tiger Strips (loreng hijau gelap ) yang digunakan Spesial Forces US Army saat Perang Vietnam, ada pula loreng khaki gurun (dikenakan oleh tentara Amerika) saat perang Teluk 1991. dan masih banyak lagi pilihannya. Jadi tidak harus seperti seragam militer nasional kita. Harus berbeda.


Bagian Ketiga ; “ mengapa polisi (penyidik) menyita airsoftgun ?”

1. Karena pada prinsipnya semua barang-barang atau benda-benda yang digunakan sebagai alat kejahatan bisa disita oleh aparat hukum (kepolisian, kejaksaan) dan atau sejak diputuskan oleh pengadilan, maka barang-barang yang dipergunakan itu kemudian dirampas untuk segera dimusnahkan. Aturan tentang penyitaan diatur dalam Pasal 38 hingga Pasal 48 K.U.H.A.P. Tak terkecuali Airsoftgun (meskipun mainan) bilamana dijadikan barang bukti dan terbukti di sidang pengadilan berdasarkan putusan hakim yang berkekuatan tetap (vonis) ternyata terbukti secara sah dipergunakan dalam kejahatan. Misalnya ; airsoftgun digunakan sebagai alat kejahatan untuk menakut-nakuti korban kejahatan. Menurut pasal 38 K.U.H.A.P. (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) ayat (1) Penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin ketua Pengadilan Negeri setempat. (2) Dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak bilamana penyidik harus segera bertindak dan tidak mungkin untuk mendapatkan surat izin terlebih dahulu, tanpa mengurangi ketentuan ayat (1) penyidik dapat melakukan penyitaan hanya atas benda bergerak dan untuk itu wajib segera melaporkan kepada ketua pengadilan negeri setempat guna memperoleh persetujuannya.



2. Selanjutnya Pasal 39 KUHAP menyebutkan kriteria ayat (1) benda yang dapat disita. Yang dapat dikenakan penyitaan adalah ; a, benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dari tindak pidana atau sebagai hasil dari tindak pidana. Misal; penyelundupan airsoftgun. b. benda yang yang telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk persiapkannya. Misal; Airsoftgun dipergunakan pelaku tindak pidana untuk menakut-nakuti korban. c. benda yang dipergunakan untuk menghalang-halangi penyidikan tindak pidana. Misal ; Mengacam aparat hukum dengan airsoftgun. d. benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana. Misal, modifikasi airsoftgun agar memiliki kemampuan “mematikan” (lethal weapon) untuk dipakai sebagai alat kejahatan. e. benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan.


Kesimpulan dan Jawaban Bagian Ketiga


1. Polisi (penyidik)/ Kepolisian Republik Indonesia memiliki hak dan kewenangan untuk melakukan penyitaan atas dasar izin/persetujuan Ketua Pengadilan Negeri. Bilamana airsoftgun di pakai sebagai alat melakukan kejahatan.
2. Karena pada prinsipnya, semua barang-barang dengan kualifikasi barang bukti kejahatan, atau alat yang dipergunakan untuk melakukan kejahatan dapat disita untuk kemudian dimusnahkan, atau dilelang.


Main Airsoftgun dan Izin Keramaian dari Kepolisian Setempat



Aktivitas Airsoftgun jika dilakukan di area publik berpotensi “Mengganggu Ketertiban Umum”. Perlu dipahami jika Airsoftgun dimainkan di publik area berpotensi menganggu ketertiban umum. Ketentuan tentang pelanggaran diatur dalam Pasal 489 sampai Pasal 502, serta BAB II Tentang Pelanggaran Ketertiban Umum diatur dalam Pasal 503 sampai Pasal 520 KUHPidana (wetboek van Straftrecht voor Indonesie).


Oleh sebab itu, maka segala aktivitas permainan Airsoftgun semacam “perang-perangan” harus terlebih dahulu meminta izin kepada Kepolisian setempat. Kepolisian Republik Indonesia sebagai Alat Negara, Penegak Hukum memiliki hak dan kewenangan untuk menghentikan kegiatan yang berpotensi akan mengganggu keteriban umum.


Pra – Kondisi dan Saran


1. Sebelum melakukan aktivitas kegiatan permainan Airsoftgun, penyelenggara/panitia harus segera mengajukan izin keramaian kepada kepolisian setempat. Bila dizinkan maka kegiatan bisa dilanjutkan.

2. Jika pada saat berlangsungnya kegiatan permainan airsoftgun, ternyata menimbulkan ketidaktentraman atau menimbulkan gangguan sosial di masyarakat maka , kepolisian dapat menghentikan kegiatan seketika.

3. Agar supaya tidak menganggu ketertiban umum maka bisa mencari lokasi yang jauh dari area publik. Tetap izin lokasi mesti diurus.


Penutup

Demikian jawaban dan kesimpulan yang bisa penulis sampaikan, mudah-mudahan dapat dipahami, khususnya bagi komunitas pengemar airsoftgun. SEKIAN.

0 komentar:

Posting Komentar