Ada tiga pertanyaan yang masuk melalui e-mail penulis. Berkaitan dengan dasar hukum ; pertama,
“perlukah izin bagi pemilik airsoftgun”? Bagian Kedua ; ”adakah aturan
yang melarang tentang penggunaaan seragam militer berikut
perlengkapannya seperti yang digunakan tentara nasional kita “? Ketiga,
“mengapa polisi menyita airsoftgun “?
Untuk itu maka akan penulis urai menjadi satu pendahuluan dan tiga bagian.
Bagian Pendahuluan mengulas hal ihwal tentang airsoftgun. Di
bagian pertama sedikit mengulas dasar hukum tentang senjata api, bahan
peledak. Pada bagian Kedua, mengenai seragam dan pada bagian ketiga
mengurai tentang masalah penyitaan. Pra kondisi, menjelaskan perlunya
izin lokasi untuk penyelenggara permainan airsofgun.
Pendahuluan
Jika ada yang hobby memancing maka ia harus pula memiliki alat pancing yang ampuh, ataupun bilamana hobby “hikking” ke
gunung harus pula memiliki ransel, sepatu hikking (outdoor), tenda,
peta dan kompas. Begitupun jika ia seorang penggemar senjata api tetapi
karena di Indonesia kepemilikan senjata api harus memenuhi banyak syarat
maka sebaiknya ditunda dan beralih saja dengan mengkoleksi airsoftgun.
Toh bentuknya hampir persis sama.
“Airsoftgun” berarti “senapan angin ringan” (“air”/udara, “soft” halus/ringan, “gun”/ senapan/senjata; lih; Inggris). Airsoftgun tentu
jauh sangat berbeda spesifikasinya dengan senapan angin buatan
Cipacing, Sumedang. Perbedaan itu terletak dari segi, bentuk, mekanik,
bahan, fungsi, harga, dampak yang ditimbulkan dan jenis peluru (mimis)
yang digunakan. Jika senapan angin buatan Cipacing terbuat dari
(umumnya) kayu dan besi. Kinerja mekanis berupa pegas per dan tabung
yang menampung udara ketika dipompa, maka tabung itu terisi udara hingga
penuh yang kemudian energy angin dilepaskan sambil mendorong mimis
keluar dari laras ketika pelatuk ditarik. Ada senapan angin sekali
pompa, merek “BSA”, atau 3 kali pompa merek “Canon”. Yang populis merek “Kuda Terbang” karena harganya sangat merakyat.
Senapan angin menggunakan mimis (peluru)
terbuat timah dengan ukuran kaliber 4,5 m.m. Pengguna senapan angin ini
adalah masyarakat umum kebanyakan petani-petani di daerah Sumedang,
Majalengka, Tasikmalaya, Garut dan Ciamis bahkan sampai pula ke
Bekasi/Karawang. Fungsinya untuk membasmi hama tikus, tupai (bajing)
yang mengganggu sawah atau tanaman kelapa. Fungsi lainnya, senapan
angin digunakan untuk olahraga menembak. Bentuk senapan angin Cipacing
tidak banyak berubah dari dulu sampai sekarang. Harganya termasuk
ekonomis dibanding senapan angin serupa buatan luar. Hasil dari bidikan
senapan angin dengan mimis 4,5 mm terhadap sasaran (misalnya; tikus),
dari jarak kurang dari 100 meter bisa mati. Itu sebabnya senapan angin
Cipacing bisa dikategorikan “agak berbahaya”. Selain Cipacing, Jawa Barat senapan angin juga diproduksi di Jawa Timur.
Di
Indonesia airsoftgun mulai dikenal sejak awal tahun 1990 –an dan lebih
populer di kalangan anak laki-laki. Sementara di Jepang, airsoftgun mulai populer sejak dekade 1980-an. Airsoftgun berupa
senjata-senjata api mainan yang terbuat dari plastik yang mirip dengan
senjata api aslinya. Tetapi ada beberapa diantaranya yang terbuat dari
logam (steinles steel). Bentuk airsoftgun adalah beragam, ada yang meniru cashing luarnya seperti
M-16 U.S.A), AK 47(Rusia), HK (Jerman), Baretta (Itally), M-15
A1(U.S.A.), M – 15 A2 Special(U.S.A) , MP-5(Jerman), MK 18 (U.S.A), M4,
Styer,Smith & Wesson, Glock dan lain sebagainya. Oleh sebab itu maka pemilik pabrikan Senjata Api dengan merek terkenal (misalnya ; Fabrique National Company disingkat F.N.C, Belgia, atau Barreta Itally)
memberikan lisensi kepada pabrikan produsen airsoftgun dalam hal desain
industri terkait model airsoftgun yang ditirunya, sebagai upaya promosi
dan bisnis saja.
Sepanjang pengetahuan penulis, belum ada airsoftgun yang cashing-nya mirip SS-1 atau SS-V2, senjata serbu produk nasional kita, (mungkin) SS-1 dan SS-2 itu kurang dikenal di dunia Internasional. Jika ada pabrikan airsoftgun luar
yang hendak membuat model airsofgun dengan cashing mirip SS-1 atau
SS-V2, terlebih dahulu mesti meminta lisensi pada PT. Pindad terkait
dengan izin desain industri. Untuk pemberian lisensi terkait desain SS-1
atau SS-2 ini, maka P.T. Pindad dapat menarik keuntungan bisnis. Bukan menjual senjata api SS-1 tetapi,
membisniskan – lisensi desain industri –nya saja pada pabrikan
airsoftgun. Sebagai cara untuk mempromosikan produksinya, maka hal
itulah yang sesungguhnya di dikampanyekan perusahan-perusahan senjata
api dunia melalui desain industri yang dijadikan model airsoftgun ke
seluruh dunia dalam rangka pemasaran produk mereka. Jadi desain model SS-1 atau variannya itu, sesungguhnya memiliki nilai ekonomis dari segi Hak Kekayaan Intelektual terkait Desain Industri.
Pabrikan airsoftgun
kebanyakan berasal dari pabrikan mainan “toys”; Amerika, Eropa, Taiwan,
Jepang, dan sekarang ini ada juga airsoftgun produk pabrikan China.
Kisaran harga dari airsoftgun berkisar antara kira-kira 700 ribu rupiah
hingga 2 juta rupiah per unit. Belum termasuk peluru bbs-nya atau
baterai. Harga tergantung dari airsoftgun itu apa, berupa jenis pistol
atau senjata laras panjang. Dan dari mana asal parodusen pembuatnya.
Airsoftgun buatan China dan Taiwan cenderung agak ekonomis dibandingkan
harga produk serupa buatan Amerika, Eropa, dan Jepang.
Airsoftgun
memiliki tampilan (cashing) yang hampir persis mirip sama dengan
senjata-senjata yang sering dipergunakan oleh tentara ataupun polisi,
bahkan senjata sama digunakan pula oleh gerilyawan. Sebenarnya
airsoftgun tak lebih dan tak kurang seperti halnya alat permainan (toys)
biasa.
Mainan ini hanya dapat dimainkan oleh mereka yang
berusia dewasa, atau telah berusia remaja (berusia 13 tahun ke atas)
karena mengingat mainan semacam ini perlu perlakuan yang khas. Semacam
etika penggunaannya. Perlu daya nalar, dan kearifan. Artinya Airsofgun
meski berupa “toys” tetapi tidak
boleh dimain-mainkan sembarang waktu, sembarang situasi, dimiliki
sembarang usia, apalagi dipakai iseng, bisa-bisa fatal akibatnya.
Selain
itu airsoftgun dapat menimbulkan cidera, atau luka (lecet-lecet),
sangat bahaya bilamana peluru plastik (Bbs) terkena mata akan
menimbulkan luka yang sangat serius. Atau masuk terkena gendang telinga
dan lubang hidung akibat salah sasaran (karena peluru bbs sebesar kacang
hijau). Itu sebabnya ketika memainkan airsoftgun harus
mengikuti beberapa aturan baku (prosedur) yang untuk komunitas
penggemar Airsofgun mesti ditaati dan dipatuhi anggotanya. Misalnya,
larangan mengarahkan/membidikan (do not aim someone if no combat simulation) airsoftgun kepada orang/binatang, baik dalam kondisi (terisi peluru/loaded atau tidak), atau larangan tidak menembakkan airsoftgun di tempat keramaian (umum) / publik area dan masih banyak aturan-aturan yang khusus berlaku di kalangan komunitas pengemar airsoftgun.
Meskipun
demikian tidak semua pemilik airsoftgun tergabung dalam salah satu
komunitas hobby. Banyak pula penggemar hobbies ini, adalah para
individual yang tidak tergabung kemanapun perkumpulan airsoftgun
manapun.
Airsoftgun sangat mirip bentuk fisiknya dengan senjata aslinya, hanya saja rangkaian mekanis sangat berbeda dengan aslinya. Umumnya airsoftgun terbuat dari “aloy plastic metal”, sejenis plastik yang keras. Sumber tenaga yang mampu melontarkan peluru bbs dengan tiga sistem mekanis. Pertama dengan pegas “per”. Produk airsofgun , awalnya bertenaga per saja, umumnya airsoftgun keluaran tahun 1987-1999. Kedua dengan menggunakan “gas” (gas CO). Produk airsofgun, dengan tenaga gas kira-kira tahun 1995 – 1997. Ketiga menggunakan sistem paduan antara pegas “per dan elektrik ”yang bersumber dari tenaga baterai. Masing-masing airsofgun memiliki kemampuan yang berbeda, tergantung dari sistem mekanis yang dipakainya.
Dari ketiga sistem ini maka peluru bbs dapat dimuntahkan ketika udara dipompakan hingga mendorong proyektil (bbs) melalui laras airsoftgun. Bilamana dengan sistem pegas “per”, sekali tembak begitu di –tarik kokang , sistem yang sama dengan menggunakan gas CO, tetapi dengan sistem campuran antara pegas per dan elektrik, malah lebih mirip kinerja pompa hidrolik.
Sistem
kinerja mekanis seperti ini yang sekarang dipakai sebagai mekanis
airsoftgun. Itu sebabnya dapat memuntahkan “tembakan” seperti aslinya,
1-1 tembakan, 3-3 tembakan dan automatis (rapid fire). Peluru mimis airsoftgun
disebut BBS, yang berupa butiran-butiran plastik, kira-kira sebesar
“butiran kacang hijau”. Jika peluru bbs dari airsoftgun mengenai tubuh
(bukan mata) yang tidak terlindungi akan terasa perih, tandanya akan
terlihat seperti merah-merah lebam. Tetapi tidak apa-apa, hanya lecet.
Cara memainkan airsoftgun melalui suatu permainan seperti simulasi tempur (combat) atau “perang-perangan”.
Umumnya permainan airsoftgun digandrungi laki-laki. Selain itu, ketika
turut bermain wajib memiliki stamina yang baik dan prima. Karena
menguras energi. Kadang tiarap, kadang lari-lari atau sembuyi. Jenis
permainan ini adalah permainan antar team bukan solois. Ada peserta yang menjadi posisi komandan regu yang lainnya anggota. Setiap peserta harus mengenakan artibut militer. Pokoknya “Army Look”. Uniform militer bisa memilih ; ada BDU (Batle Dress Uniform/PDL) motif loreng “doreng Malvinas”, tiger strips, khak BDU, black BDU, loreng Rhodesia, motif loreng Gurun gaya SWAT Team (L.A.P.D) dan macam-macam lagi.
Selain
PDL. militer, yang wajib tetap dikenakan selama permainan adalah
pelindung mata, penutup telinga, helm, dan pelindung wajah. Sebenarnya
inti dari permainan simulasi perang-perangan airsoftgun adalah melatih
kejujuran. Jika terkena tembakan lawan maka wajib bagi yang bersangkutan
mengatakan “HIT” (tertembak) sebagai tanda “ia terkena tembakan lawan” dan menyerah kemudian keluar dari arena permainan.
Berlainan dengan permainan hobbies sejenis “paintball”, maka pihak yang terkena tembakan dapat terlihat dari warna cat yang menempel pada baju tanpa harus berteriak “hit”.
Oleh karena itu, setiap pemain airsoftgun, dituntut untuk menjunjung
tinggi kejujuran dan kekompakan. Kemenangan bukan tujuan, yang penting “happy”, senang-senang, aktivitas di saat liburan, rilek dan terpenting menyalurkan hobby berkumpul bersama rekan-rekan sehoby.
Permainan airsoftgun berupa simulasi “perang-perangan” maka dibutuhkan lahan yang luas. Adegan tempur boleh memilih simulasi “perang hutan” atau “perang kota”. Kalau Perang hutan (Junggle warfare), maka perang-perangan diadakan di sekitar daerah hutan, bukit-bukit atau kalau simulasinya “perang kota”
bisa menggunakan gedung-gedung tua yang kosong, atau gudang-gudang.
Lahan yang dibutuhkan paling tidak kurang lebih 1 hektar atau kalau
gedung mesti luas atau bertingkat. Agar ada variasi situasi. Simulasi
tempur dapat dipilih secara optional. Misalnya ; berupa permainan
“merebut bendera”, “free hostages”, dan “aksi counter terrorist”.
Bagian Pertama ; Perlukah Izin bagi Pemilik Airsoftgun ?
Ada suatu pertanyaan yang menarik, apakah kepemilikan Airsoftgun harus seizin kepolisian ?
Sebelum
menjawab hal ini maka penulis akan menguraikan terlebih dahulu seputar
dasar hukum yang mengatur tentang SENJATA API dan BAHAN PELEDAK di
Indonesia, sebagai bahan PEMBANDING saja. Oleh karena aturan yang terkait dengan Airsoftgun belum ada pengaturannya.
Pengaturan
Senjata Api dan Bahan Peledak di Indonesia diatur dalam dua ketentuan ;
yakni Pertama, Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, Tentang
Senjata Api Tajam yang efektif diberlakukan tanggal 1 September 1951 dan
kedua, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1948 yo. Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang (PERPU) Nomor 20 Tahun 1960 Tentang Pendaftaran
dan Pemberian Izin Pemakaian Senjata Api. Yang dimaksud dengan Senjata
Api menurut UU Nomor 8 Tahun 1948 , didefinisikan sebagai : “senjata
api adalah a) senjata api dengan bagian-bagiannya, b) alat penyembur api
dan bagian-bagiannya, c) mesin dan bagian-bagiannya , dan bahan peledak
seperti granat tangan, bom dan sebagainya.
Senjata Api sebagai lethal weapon
(senjata mematikan) maka penggunaan serta kepemilikannnya harus
berdasarkan izin. Oleh karena itu maka pemilik senjata api harus
mendaftarkan di kantor Kepolisian Daerah yang di tunjuk oleh kepala
pusat Kepolisian Negara, dan selanjutnya untuk memperoleh izin
pemakaiannya. Izin yang dimiliki oleh si-pemilik senjata api yang bukan
anggota Polisi atau TNI, dapat dialihkan izin (dipindahtangankan)
tersebut kepada lain pihak dengan cara izin terlebih dahulu kepada
Kepolisian untuk pemindahtanganan. Izin dikeluarkan oleh dua instansi
yang berbeda yakni senjata api yang berada ditangan anggota TNI
didaftarkan menurut Instriksi Menteri Pertahanan dan yang berada di
tangan polri menurut Instruksi Kepala Pusat Kepolisian Negara.
Sebaliknya
jika si pemilik senjata api tidak menghendaki surat izin memakai
senjata api sebagai konsekwensinya, senjata api itu diserahkan kepada
kepolisian. Jika si pemilik Surat Izin Pemakaian senjata api pindah ke
luar daerah propinsi maka yang bertsnagkutan harus memberitahu kepada
kepolisian yang memberi izin dan segera melapor sesampainya di tempat
baru kepada kepolisian daerah setempat.
Jika ada masalah
misalnya SIM-nya hilang maka pemegang Surat Izin Pemakain itu harus
segera melaporkan kepada Kepolisian yang memberi izin sekurang-kurangnya
dalam waktu 7 (tujuh) hari. Sanksi diberikan bagi pemegang surat izin
senjata api apabila di salah gunakan maka ada sanksi administratif Surat
izin Pemakaian Senjata Api dicabut oleh Pihak yang berhak memberikannya
dan kemudian Senjata api itu dirampas. Ketentuan yang sama tentang
pemberian izin penggunaan Senjata Api oleh Kepolisian diberikan kepada
anggota TNI yang kepemilikan senjata api itu bukan untuk dinas maka yang
paling berwenang memberikan izin atau penolakan perizinan diberikan
seperti untuk orang sipil, yakni ada pada Kepolisian Negara.
Pemilik
senjata api dapat diberikan sanksi bilamana menggunakan senjata api itu
tanpa izin sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1 Undang-Undang Darurat
Nomor 12 Tahun 1951 yang menyatakan ; lengkapnya sebagai berikut :
dimasukan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperoleh,
menyerahkan , atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai
persediaan padanya, atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan,
mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari
Indonesia, senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum
dengan hukuman mati, atau hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman
penjara sementara setinggi-tingginya 20 (dua puluh) tahun.
Tidak
semua senjata dapat dikenakan pasal 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951
itu, dikecualikan untuk senjata-senjata yang nyata-nyata mempunyai nilai
sebagai barang kuno, yang tidak dapat dipakai atau dipergunakan
kembali.
Sebagaimana diurakan dalam rumusan tentang definisi
senjata api sebagaimana dimaksud UU Nomor 8 Tahun 1948 , didefinisikan
sebagai : “senjata api adalah a) senjata api dengan bagian-bagiannya,
b) alat penyembur api dan bagian-bagiannya, c) mesin dan
bagian-bagiannya , dan bahan peledak seperti granat tangan, bom dan
sebagainya.
Kesimpulan dan Jawaban Bagian Pertama
Maka
dapat disimpulkan kalau airsoftgun bukan senjata api dan bukan pula
senjata tajam, Airsoftgun tidak mematikan karena bukan sejenis “lethal
weapon” yang dapat menghilangkan nyawa, benda ini hanyalah mainan biasa
saja, hanya bentuk fisiknya mirip “senjata api” beneran. Sepanjang
pengetahuan penulis, aturan mengenai airsoftgun belum ada dasar hukum.
Kesimpulannya; jadi tidak perlu izin bagi pemilik/pengguna airsoftgun.
Bagian
Kedua ; ”Adakah aturan yang melarang tentang penggunaaan seragam
militer berikut perlengkapannya seperti yang digunakan tentara nasional
kita “?
Ada. Aturan yang melarang pemakaian
seragam militer dianggap suatu pelanggaran terhadap ketertiban umum
seperti yang digunakan tentara nasional kita beserta perlengkapannya
yakni dalam Pasal 517 (1) K.U.H. Pidana. “Dihukum dengan hukuman
kurungan selama-lamanya satu bulan atau denda sebanyak-banyak seratus
lima puluh rupiah”; 1. barangsaiapa yang membeli, menukari, untuk
dipakai atau untuk disimpan barang yang menjadi pakaian, kelengkapan
atau persenjataan orang prjurit dibawah pangkat opsir atau barangsiapa
yang menjual atau menukarkan, memberikan sebagai pemberian,
menggadaikan, memberikan untuk dipakai atau disimpan barang semacam itu
untuk orang prajurit dibawah pankat opsir, dengan tak ada izin dari atau
atas nama opsir yang memerintah.” 2. barangsiapa yang membiasakan
membeli barang semacam itu, dan tidak menuruti aturan pembelian
undang-undang umum tentang memegang daftar barang itu.
Kesimpulan dan Jawaban Bagian Kedua
Jika
mengacu pada aturan tersebut diatas maka menggunakan seragam militer
nasional beserta perlengkapannya seperti yang digunakan tentara kita
adalah pelanggaran terhadap ketertiban umum, maka pemain airsoftgun harus memilih seragam dan perlengkapan militer yang berbeda dengan apa yang dipergunakan tentara nasional Indonesia.
Pakaian
Dinas Lapangan TNI, kita lazimnya menggunakan loreng Inggris (loreng
Malvinas) karena loreng itu dulu (1981) dikenakan prajurit Inggris pada
saat perang Malvinas melawan Argentina. Loreng yang sama pula sekarang
digunakan oleh TNI kita.
Sebagai antisipasinya, maka untuk
seragam ini dipasaran banyak sekali seragam-seragam militer yang biasa
digunakan tentara asing. Silahkan saja pilih, ada motif Tiger
Strips (loreng hijau gelap ) yang digunakan Spesial Forces US Army saat
Perang Vietnam, ada pula loreng khaki gurun (dikenakan oleh tentara
Amerika) saat perang Teluk 1991. dan masih banyak lagi pilihannya. Jadi tidak harus seperti seragam militer nasional kita. Harus berbeda.
Bagian Ketiga ; “ mengapa polisi (penyidik) menyita airsoftgun ?”
1.
Karena pada prinsipnya semua barang-barang atau benda-benda yang
digunakan sebagai alat kejahatan bisa disita oleh aparat hukum
(kepolisian, kejaksaan) dan atau sejak diputuskan oleh pengadilan, maka
barang-barang yang dipergunakan itu kemudian dirampas untuk segera
dimusnahkan. Aturan tentang penyitaan diatur dalam Pasal 38 hingga Pasal
48 K.U.H.A.P. Tak terkecuali Airsoftgun (meskipun mainan) bilamana
dijadikan barang bukti dan terbukti di sidang pengadilan berdasarkan
putusan hakim yang berkekuatan tetap (vonis) ternyata terbukti secara
sah dipergunakan dalam kejahatan. Misalnya ; airsoftgun digunakan
sebagai alat kejahatan untuk menakut-nakuti korban kejahatan. Menurut
pasal 38 K.U.H.A.P. (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) ayat (1)
Penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin ketua
Pengadilan Negeri setempat. (2) Dalam keadaan yang sangat perlu dan
mendesak bilamana penyidik harus segera bertindak dan tidak mungkin
untuk mendapatkan surat izin terlebih dahulu, tanpa mengurangi ketentuan
ayat (1) penyidik dapat melakukan penyitaan hanya atas benda bergerak
dan untuk itu wajib segera melaporkan kepada ketua pengadilan negeri
setempat guna memperoleh persetujuannya.
2.
Selanjutnya Pasal 39 KUHAP menyebutkan kriteria ayat (1) benda yang
dapat disita. Yang dapat dikenakan penyitaan adalah ; a, benda atau
tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga
diperoleh dari tindak pidana atau sebagai hasil dari tindak pidana.
Misal; penyelundupan airsoftgun. b. benda yang yang telah dipergunakan
secara langsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk persiapkannya.
Misal; Airsoftgun dipergunakan pelaku tindak pidana untuk menakut-nakuti
korban. c. benda yang dipergunakan untuk menghalang-halangi penyidikan
tindak pidana. Misal ; Mengacam aparat hukum dengan airsoftgun. d.
benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana.
Misal, modifikasi airsoftgun agar memiliki kemampuan “mematikan” (lethal weapon) untuk dipakai sebagai alat kejahatan. e. benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan.
Kesimpulan dan Jawaban Bagian Ketiga
1. Polisi (penyidik)/ Kepolisian Republik Indonesia memiliki hak dan
kewenangan untuk melakukan penyitaan atas dasar izin/persetujuan Ketua
Pengadilan Negeri. Bilamana airsoftgun di pakai sebagai alat melakukan
kejahatan.
2. Karena pada prinsipnya, semua barang-barang dengan
kualifikasi barang bukti kejahatan, atau alat yang dipergunakan untuk
melakukan kejahatan dapat disita untuk kemudian dimusnahkan, atau
dilelang.
Main Airsoftgun dan Izin Keramaian dari Kepolisian Setempat
Aktivitas Airsoftgun
jika dilakukan di area publik berpotensi “Mengganggu Ketertiban Umum”.
Perlu dipahami jika Airsoftgun dimainkan di publik area berpotensi
menganggu ketertiban umum. Ketentuan tentang pelanggaran diatur dalam
Pasal 489 sampai Pasal 502, serta BAB II Tentang Pelanggaran Ketertiban
Umum diatur dalam Pasal 503 sampai Pasal 520 KUHPidana (wetboek van
Straftrecht voor Indonesie).
Oleh sebab itu, maka segala
aktivitas permainan Airsoftgun semacam “perang-perangan” harus terlebih
dahulu meminta izin kepada Kepolisian setempat. Kepolisian Republik
Indonesia sebagai Alat Negara, Penegak Hukum memiliki hak dan
kewenangan untuk menghentikan kegiatan yang berpotensi akan mengganggu
keteriban umum.
Pra – Kondisi dan Saran
1.
Sebelum melakukan aktivitas kegiatan permainan Airsoftgun,
penyelenggara/panitia harus segera mengajukan izin keramaian kepada
kepolisian setempat. Bila dizinkan maka kegiatan bisa dilanjutkan.
2.
Jika pada saat berlangsungnya kegiatan permainan airsoftgun,
ternyata menimbulkan ketidaktentraman atau menimbulkan gangguan sosial
di masyarakat maka , kepolisian dapat menghentikan kegiatan seketika.
3.
Agar supaya tidak menganggu ketertiban umum maka bisa mencari
lokasi yang jauh dari area publik. Tetap izin lokasi mesti diurus.
Penutup
Demikian jawaban dan kesimpulan yang bisa penulis sampaikan, mudah-mudahan dapat dipahami, khususnya bagi komunitas pengemar airsoftgun. SEKIAN.
0 komentar:
Posting Komentar